Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 17:33
Jakarta: Berjas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang rampung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirimkan berkas pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.
Saat ini, penyidik menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas secara materiel maupun formil. Bila sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.
Gelapkan Rp73 miliar
Panji Gumilang ditetapkan tersangka dugaan TPPU dengan pidana asal penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat, itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.
Baca: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Dinyatakan Gugur |