Polri Serahkan Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Polri Serahkan Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 17:33

Jakarta: Berjas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang rampung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirimkan berkas pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.

Saat ini, penyidik menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas secara materiel maupun formil. Bila sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.

Gelapkan Rp73 miliar

Panji Gumilang ditetapkan tersangka dugaan TPPU dengan pidana asal penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat, itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.
 

Baca: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Dinyatakan Gugur

Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)