Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Dinyatakan Gugur

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto

Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Dinyatakan Gugur

Media Indonesia • 11 January 2024 13:50

Bandung: Gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat (Jabar) Panji Gumilang, terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, senilai Rp9 Triliun, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

PN Bandung memutus perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang gugur di pengadilan, diketahi putusan sela gugatan itu sudah dijatuhkan Hakim Tunggal PN Bandung pada Kamis, 11 Januari 2024.

Dalam persidangan, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing. Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho, mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan. 

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," jelas Bintang usai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

Bintang menyebut, bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang telah salah alamat. Sebab, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN.

"Dengan keputusan ini, kita tentu sangat puas, karena sejak dari awal, kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," ungkapnya.

Sehingga kata Bintang, berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai.

Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum Setda Jabar, Arief Nadjemudin, mengaku puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di pengadilan, pihaknya meyakini bakal menang gugatan tersebut.

"Tentu kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Dan setelah ini, perkaranya juga dinyatakan telah selesai," tuturnya.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebelumnya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai, Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil karena dinilai gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)