Panji Gumilang. Foto: Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 23 February 2024 11:00
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan aset ini guna kepentingn penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Update penyitaan perkara APG, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.
Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu. Dengan total seluas 29,6 hektare (296 ribu meter persegi) senilai lebih kurang Rp27,3 miliar.
Whisnu melanjutkan ada pula penyitaan tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp11 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang di rekening Panji Gumilang.
"(Menyita) uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," beber jenderal bintang satu itu.
Penyidik Ditipideksus Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu, 21 Februari.
Saat ini, penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari materiil maupun formil. Nantinya, bila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang. Sebaliknya, bila berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Baca juga: Polri Serahkan Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang |