Panji Gumilang Jalani Sidang Dakwaan Perkara Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto

Panji Gumilang Jalani Sidang Dakwaan Perkara Penistaan Agama

Media Indonesia • 8 November 2023 17:27

Indramayu: Panji Gumilang, pimpinan Ma'had Al Zaytun menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Zullfikar Tanjung. 

Saat pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 1,5 jam Panji Gumilang melakukan interupsi. Menurut Panji, pembacaan dakwaan oleh jaksa kurang tepat. Hakim pun mengakui dan meminta jaksa untuk membacakan dakwaaan dengan benar.

Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut. Selang 30 menit kemudian, Panji Gumilang lagi-lagi melakukan interupsi. Dia meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan.

"Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim," kata Panji, Rabu, 8 November 2023.

Namun hakim menyatakan bahwa seperti itulah dakwaan. Akhirnya tim JPU dan penasehat hukum sepakat untuk membacakan poin-poinnya saja. Hakim akhirnya memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan. 

"Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang," tutur Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.

Panji Gumilang dijerat melalui tiga dakwaan mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. 

Sedangkan untuk dakwaan subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan(SARA).

Panji Gumilang juga didakwa melanggar passal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukana perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka. Panji Gumilang sebelumnya mengeluh tentang tangan yang patah dan belum sembuh.

"Dengan pertimbangan kondisi kesehatan," tutur anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. 


Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilangaa mengajukan permohonan penangguhaan penahanan. Namun hal itu kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)