Polisi Sita Aset Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar
Siti Yona Hukmana • 3 May 2024 12:32
Jakarta: Polri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sah. Hal ini menjawab pernyataan pihak Panji yang menyebut penetapan tersangka oleh polisi tidak sah dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2024.
Pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh polisi tidak sah atau tidak mendasar menyusul pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan ke Bareskrim Polri. Mereka berkeyakinan polisi tidak cukup alat bukti dalam kasus tersebut.
Whisnu tak menyoalkan pernyataan pihak Panji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Menurut dia, tindakan Panji melakukan gugatan praperadilan sah-sah saja dalam hukum.
"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," ungkapnya.
Baca:
Polisi Sita Aset Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar |