Polisi: Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sah

Polisi Sita Aset Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar

Polisi: Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sah

Siti Yona Hukmana • 3 May 2024 12:32

Jakarta: Polri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sah. Hal ini menjawab pernyataan pihak Panji yang menyebut penetapan tersangka oleh polisi tidak sah dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2024.

Pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh polisi tidak sah atau tidak mendasar menyusul pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan ke Bareskrim Polri. Mereka berkeyakinan polisi tidak cukup alat bukti dalam kasus tersebut.

Whisnu tak menyoalkan pernyataan pihak Panji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Menurut dia, tindakan Panji melakukan gugatan praperadilan sah-sah saja dalam hukum.

"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," ungkapnya.

Baca: 

Polisi Sita Aset Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar


Jendral bintang satu itu mengatakan semua akan diuji dalam persidangan praperadilan. Bareskrim Polri dipastikan akan mengawal sidang tersebut.

"Tunggu saja hasil sidangnya," pungkas dia.

Gelapkan Rp73 Miliar

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.

Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)