Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (MI)
Siti Yona Hukmana • 16 May 2024 13:23
Jakarta: Polri memastikan segera menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini disampaikan setelah gugatan praperadilan Panji ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyelesaikan pemberkasannya APG dan segera dikirim kembali ke JPU," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Mei 2024.
Namun, Whisnu enggan menanggapi soal praperadilan ditolak hakim. Sebelumnya, dia memastikan penetapan tersangka Panji sudah sah.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG). Gugatan melawan Dittipideksus Bareskrim Polri ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dana pesantren terbesar di Indramayu itu.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Estiono dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca: Polisi: Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sah |