Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto: Dok Metro Tv
Siti Yona Hukmana • 17 July 2024 16:51
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2024.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto membenarkan pimpinan ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu bebas. Panji Gumilang disebut bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," kata Rubianto saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Kapolri Siapkan Pengamanan Atasi Serangan Siber |