2 November 2023 22:22
Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
"Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliar-an, dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp73 miliar," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu menambahkan penyidik menemukan tiga unsur pidana yang dilanggar Panji Gumilang. Unsur pidana tersebut yakni tindak pidana penggelapan, tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Panji menggunakan dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.