Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto: Dok Metro Tv
Siti Yona Hukmana • 4 June 2024 09:41
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang. Langkah ini dilakukan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji pada Selasa, 14 Mei 2024.
"Iya (ngebut lengkapi berkas)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut dia, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.
"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," ujar jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu. Adapun, Panji menggugat penetapan tersangka dalam kasus TPPU oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Estiono di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Hakim Estiono menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, hakim menjatuhkan pemohon agar membayar biaya perkara tersebut.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Baca juga: RUU Polri Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK |