Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 4 June 2024 07:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bisa mengganggu independensi instansinya. Sebab, ada pasal yang menyatakan Korps Bhayangkara berhak mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.
“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.
Alex menjelaskan KPK memiliki kewenangan sendiri jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk merekrut penyidik maupun penyelidik yang dibutuhkan. Proses itu tidak perlu dicampuri Polri.
“Independensi antara lain juga menyangkut rekrutmen penyelidik atau penyidik. KPK bisa mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri,” ucap Alex.
Alex mengamini pihaknya sering bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk melakukan pelatihan penyidikan. Itu, kata dia, tidak berkaitan dengan pengangkatan jabatan.
“KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik atau penyidik,” ujar Alex.
Baca Juga: PDIP Klaim Bakal Kritis Terhadap Revisi UU Polri |