RUU Polri Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

RUU Polri Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

Candra Yuri Nuralam • 4 June 2024 07:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bisa mengganggu independensi instansinya. Sebab, ada pasal yang menyatakan Korps Bhayangkara berhak mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.

“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.

Alex menjelaskan KPK memiliki kewenangan sendiri jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk merekrut penyidik maupun penyelidik yang dibutuhkan. Proses itu tidak perlu dicampuri Polri.

“Independensi antara lain juga menyangkut rekrutmen penyelidik atau penyidik. KPK bisa mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri,” ucap Alex.

Alex mengamini pihaknya sering bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk melakukan pelatihan penyidikan. Itu, kata dia, tidak berkaitan dengan pengangkatan jabatan.

“KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik atau penyidik,” ujar Alex.
 

Baca Juga: 
PDIP Klaim Bakal Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Selain itu, RUU Polri dinilai bisa memutar kewenangan KPK dalam mengawasi perkara. Sebab, kata Alex, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memerintahkan instansinya untuk memantau kinerja penegak hukum lainnya, bukan penyidiknya yang diawasi Koprs Bhayangkara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, justru KPK yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain. Jadi jangan ditolak-balik,” tutur Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)