PDIP Klaim Bakal Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto. Foto: Medcom/Anggi.

PDIP Klaim Bakal Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2024 18:25

Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) bakal kritis terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Partai pemenang Pemilu 2019 itu akan mempelajari muatan di perubahan beleid tersebut.

"Begini, semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahnya kayak apa. Jadi kami tentu sangat kritis untuk itu," ujar Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu mengaku belum tahu apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III. Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukannya.

"Tunggu lah. Belum masuk barangnya ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi III, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya di Bamus," ucap Bambang.
 

Baca juga: Menko Polhukam Respons Polemik Revisi UU TNI dan Polri

Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)