Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto
Media Indonesia • 28 March 2024 17:48
Bandung: Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat (Jabar) menolak banding yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil saat masih duduk sebagai Gubernur Jabar.
Panji Gumilang mengajukan banding ke PT Bandung, setelah gugatannya yang meminta Ridwan Kamil membayar uang Rp9 triliun lantaran dinilai gegabah saat mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun, dengan membentuk tim investigasi, digugurkan majelis hakim tingkat pertama.
Majelis hakim di tingkat pertama beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang masuk ranah perdata, sehingga harus ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu, tetap pada pendiriannya dan mengajukan banding ke PT Bandung.
Dalam memori bandingnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya mendesak PN Bandung untuk membuka kembali sidang gugatan kepada Ridwan Kamil. Sayangnya, Hakim PT Bandung tetap menolak permohonan banding Panji Gumilang.
Dalam pertimbangannya, hakim PT Bandung pun menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya bukan ditangani PN Bandung, tapi oleh PTUN Bandung.
"Penggugat dalam gugatan a quo adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad akibat adanya tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam kapasitasnya selaku Gubernur Jabar," kata hakim, dalam salinan putusannya, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca juga: Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara |