6 February 2025 17:36
Indramayu: Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda hingga dua minggu ke depan. Penundaan ini terjadi karena tim penasihat hukum terdakwa belum siap menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis pagi, 6 Februari 2025, dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, sidang tersebut berlangsung singkat dan berakhir hanya dalam hitungan menit. Hakim ketua, Gabe Doris Mora Boru Saragih, akhirnya memutuskan menunda sidang karena ketidaksiapan tim kuasa hukum Panji Gumilang.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan KPK-Kejagung, Polri: Pasalnya Berbeda |