Sidang Eksepsi Panji Gumilang Ditunda, Kuasa Hukum Belum Siap

6 February 2025 17:36

Indramayu: Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda hingga dua minggu ke depan. Penundaan ini terjadi karena tim penasihat hukum terdakwa belum siap menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.  

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis pagi, 6 Februari 2025, dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, sidang tersebut berlangsung singkat dan berakhir hanya dalam hitungan menit. Hakim ketua, Gabe Doris Mora Boru Saragih, akhirnya memutuskan menunda sidang karena ketidaksiapan tim kuasa hukum Panji Gumilang.  
 

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan KPK-Kejagung, Polri: Pasalnya Berbeda

Panji Gumilang sendiri hadir di persidangan dalam kondisi sehat dan didampingi oleh tiga orang pengacaranya. Salah satu penasihat hukum, Yudi Yanto, mengonfirmasi bahwa mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk menyiapkan eksepsi.  

Saat ditanyai oleh para wartawan Yudi Yanto hanya menjawab bahwa dirinya belum siap menjalani persidangan.

"Belum siap. Oh, tadi kan sudah, dua minggu ke depan ya, pasti siap itu, " ujar Yudi Yanto dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 6 Februari 2025.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id