16 August 2023 20:02
Dirtipidum Bareskrim Polri selesai memberkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Berkas itu dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan sebanyak 59 saksi telah diperiksa. Rinciannya, 41 saksi dan 18 saksi ahli. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal meneliti berkas tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara dan penyidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.
"Kemudian, hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," ujar Djuhandhani.
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.