Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Media Indonesia • 28 August 2023 18:41
Jakarta: Polri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah. Pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
"Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS," ujar kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi pada minggu ini. Mereka yang akan diperiksa yakni pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana.
Whisnu menjelaskan saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan saksi ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak YPI dan madrasah soal peran penyaluran dana (Bantuan Operasional Sekolah) BOS.
Polri telah menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke penyidikan. Status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam perkara ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MI/Khoerun Nadif Rahmat).