Berkas Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang Rampung

18 September 2023 19:06

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara penodaan agama dengan tersangka Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

Berkas perkara penodaan agama Panji Gumilang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polri untuk dilengkapi. Saat itu, kejaksaan meminta penyidik Polri memeriksa saksi tambahan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis menyatakan, berkas yang dikembalikan telah rampung dan dikirim lagi ke kejaksaan. Pernyataan itu ditulis hari ini, Senin, 18 September 2023.

Pihaknya telah memeriksa lima saksi tambahan. Saksi terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang mengantongi tiga unsur pidana, yakni penodaan agama, penyebaran berita bohong, dan Undang-Undang ITE. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)