Mahfud MD melaporkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan tindak pidana pencucian uang ke Bareskrim Polri. Dari hasil penelusuran PPATK sebanyak 145 rekening dibekukan dari total 367 rekening yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan Al-Zaytun maupun Panji Gumilang.
Menko Pohukam, Mahfud MD menjelaskan beberapa tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mahfud juga mengungkap sebanyak 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga terkait penyalahgunaan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Badan Pertahanan Nasional (BPN) saat ini masih mencari lagi tanah milik Panji Gumilang yang menggunakan nama samaran dan nama lainnya.