27 June 2023 20:27
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023). Ia menemukan adanya dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan terhadap agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP.
Ken ingin adanya proses hukum secara tegas oleh Polri kepada Panji Gumilang. Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia atas pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang.
Ken melaporkan Panji Gumilang juga untuk menghentikan Panji menyebarkan ajaran sesat. Dirinya myakini bahwa tindakan Panji sudah masuk ke tindak pidana dan penistaan agama.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menilai Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al Zaytun.
Banyak pernyataan Panji yang diduga telah menistakan agama. Pertama, menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat juga menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui sedang berencana membangun gereja serta pesantren kristen di Al-Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Selain itu, Panji Gumilang juga ingin menjadikan wanita sebagai khatib salat Jumat di Al Zaytun. Kontroversi terbaru, Panji Gumilang meragukan kebenaran Al-Qur'an.