3 July 2023 10:30
Menanggapi temuan KPK yang mendeteksi adanya ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke Tiongkok, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta agar para pelaku diproses hukum.
Bahlil menegaskan, pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor nikel sejak Oktober 2019, dan resmi ditetapkan pada Januari 2020. Sehingga praktik ekspor ilegal bijih nikel merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum.
Menurut informasi, ekspor ilegal bijih nikel terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022, berdasar data website Bea Cukai Tiongkok. Dalam rentang waktu tersebut, Tiongkok mengimpor bijih nikel hingga 5,3 juta ton atau senilai Rp14,5 triliun.