2 July 2023 14:31
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kemacetan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi DKI Jakarta. Dari data yang dimiliki Kemenhub, kerugian akibat kemacetan tersebut ditaksir hingga Rp65 triliun per tahun.
Tidak hanya di Jakarta saja, kemacetan yang terjadi di beberapa daerah seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar kerugiannya juga mencapai Rp12 triliun per tahun. Sehingga total kerugian akibat macet mencapai Rp77 triliun per tahun.
Kerugian akibat macet ini ditimbulkan banyak faktor. Sebab, terdapat banyak hal yang sia-sia saat terjadi kemacetan. Misalnya seperti bahan bakar yang terbuang tanpa menghasilkan perpindahan atau perjalanan.
Kemacetan juga dapat mengakibatkan kendaraan jadi lebih cepat rusak dari waktu yang semestinya. Akibatnya, pemilik kendaraan harus mengeluarkan uang untuk biaya perawatan.
Kajian soal rugi triliunan gara-gara macet sebenarnya bukan hal baru.
Data yang mirip seperti ini juga pernah ada pada 2021. Pemerintah sendiri berdalih sudah terus melakukan perbaikan transportasi umum supaya perlahan penggunaan kendaraan pribadi berkurang.
Namun, transportasi umum ternyata dirasa masih kurang. Transportasi umum yang sudah nyaman saat ini belum sepenuhnya merdeka dari kendaraan lain. Misalnya, jalur bus yang kerap dilewati kendaraan pribadi.
Sistem transportasi umum yang belum sepenuhnya terintegrasi juga dikeluhkan. Masih ada jalur yang belum tersentuh transportasi umum, sehingga banyam masyarakat tetap menggunakan ojek online. Bahkan, sebagian memilih kembali pakai kendaraan pribadi.
Dengan tingginya angka kerugian akibat macet, pemerintah fokus untuk membangun transportasi umum publik massal yang baik demi mengatasi kemacetan. Sekaligus juga untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan kendaraan.
"Pemerintah concern membangun public transport yang baik, sehingga tadi kemacetan berkurang kemudian emisi juga berkurang dan efek-efek berikutnya itu yang bisa kita hemat untuk membangun yang lebih baik dan alokasi yang bermanfaat buat masyarakat," tutur Kasubdit Pendanaan dan Pengawasan Angkutan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Ghoefron Koerniawan.