16 February 2023 20:38
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dugaan tindak pencucian uang yang melibatkan 12 koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Jumlah dana pencucian uang tersebut bahkan mencapai Rp500 triliun.
?Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya mengendus transaksi ilegal lebih dari Rp500 triliun yang hampir separuhnya merupakan perputaran transaksi di KSP Indosurya yang mencapai Rp240 triliun.
Pihak PPATK menyebut sudah mengantongi hasil analisis mengenai dugaan pencucian uang di koperasi. Mengenai maraknya kasus tindak pidana pencucian uang di lingkungan koperasi simpan pinjam, PPATK mengatakan literasi masyarakat terbilang masih lemah, yang membuat nasabah dibutakan dengan iming-iming tawaran keuntungan besar.