NEWSTICKER

Pakar Sesalkan Teddy Minahasa Lakukan Pelanggaran Hukum Berat

N/A • 27 March 2023 11:55

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan sangat menyayangkan soal apa yang dilakukan oleh Teddy Minahasa sebagai penegak hukum. Ia menyebut, seharusnya kasus pelanggaran hukum tidak dilakukan oleh penegak hukum. 

Asep berharap para terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa bisa dituntut maksimal. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus berat. 

Asep menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berani menuntut maksimal para terdakwa. Bahkan, ia menyarankan JPU harus menggunakan Pasal 114 ayat 2 untuk menuntut terdakwa dengan hukuman berat, yakni hukuman mati. 

"Kalau tuntutannya ringan percuma," tegasnya.

Asep juga mengapresiasi keterangan terdakwa Dody di persidangan. Dody bahkan berani membuka aib-aib dirinya demi membongkar kasus ini. 

Diketahui keempat terdakwa kasus narkotika Teddy Minahasa menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Keempat terdakwa itu adalah AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti dan Kasranto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (15/3/2023), Dody sempat menyampaikan bahwa dirinya kecewa kepada Teddy Minahasa. Menurut Dody, jenderal bintang dua itu tega menghancurkan karier dan keluarganya. Ia juga mengaku sangat menyesal, terlebih ketika melihat orang tua, anak, dan istrinya.

"Saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya tidak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan, Yang Mulia. Kok, dia bisa tega, dia menghancurkan saya dan keluarga saya," jelas Dody dengan suara terisak.

Dody mengaku tak memiliki masalah apapun dengan atasannya itu. Hingga saat ini, Dody menyebut belum mendapat jawaban dari Teddy terkait hal itu.
(Siti Nor Sholikhah)

Tag