NEWSTICKER

JPU: Sabu yang Dikendalikan Teddy Minahasa Dijual Rp400 Juta/Kg

N/A • 30 March 2023 13:11

Narkoba jenis sabu-sabu yang diserahkan AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita atas perintah Irjen Teddy Minahasa dijual seharga Rp 400 juta per kilogram. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan bahwa narkoba seberat lima kilogram itu dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta.

Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.

Setelah itu, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa satu kilogram sabu-sabu telah diterima oleh Linda. Barang haram tersebut pun dibayar seharga Rp 400 juta. Namun, uang bayaran tersebut dipotong Rp100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjembatani dengan pembeli.

Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan dakwaan di sidang tuntutan Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Siti Nor Sholikhah)

Tag