Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami asal-usul harta kekayaan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. Pendalaman ini menjadi tindak lanjut usai KPK melakukan verifikasi LHKPN pada Rafael.
Dalam konferensi pers, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pemeriksaan KPK tidak berhenti pada klarifikasi kepemilikan harta. KPK akan menelusuri asal-usul harta Rafael, sehingga diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama.
Pahala juga mengatakan KPK akan memeriksa pihak-pihak lain. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan instansi lain seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, agar dapat menelusuri kekayaan yang diperoleh Rafael sebelum 2011.
Pasalnya, Rafael baru menjadi wajib lapor LHKPN pada 2011, dan KPK memiliki batasan kewenangan untuk menelusuri kekayaan penyelenggar negara sebelum menjadi wajib lapor.
KPK juga akan menindaklanjuti laporan dari PPATK soal temuan transaksi mencurigakan pada rekening Rafael, yang terjadi pada periode 2003 hingga 2012.
Hingga pemeriksaan Rafael usai, KPK belum menemukan bukti cukup untuk menetapkan unsur pencucian uang, di balik harta kekayaan Rafael.
(M. Khadafi)