26 September 2023 17:04
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak butuh waktu lama memutuskan gugatan soal batas usia minimal pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Aturan yang digugat merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?" ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Lantaran sifatnya open legal policy, kewenangannya ada di DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU. Sedangkan MK, kata Mahfud, bertindak sebagai negative legislator, hanya berwenang membatalkan produk legislasi DPR dan pemerintah apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Ilmu ini sudah diketahui semua hakim konstitusi," ucap mantan Ketua MK itu.
Mahfud mengingatkan tak ada yang boleh mengintervensi MK terkait putusan atas gugatan ini. MK akan menentukan apakah aturan dalam UU Pemilu yang digugat itu open legal policy atau tidak.