Jakarta: Pemerintah resmi melarang TikTok untuk berjualan. TikTok diberi waktu satu minggu oleh pemerintah untuk pindah ke e-commerce.
"Tidak boleh lagi mulai kemarin (setelah resmi ditetapkan dilarang), tapi kami kasih seminggu," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Kamis, 28 September 2023.
Zulhas, sapaannya, mengatakan pemerintah masih gencar melakukan sosialisasi dalam waktu seminggu ini. Oleh sebab itu, dia meminta para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok untuk segera mengurus perpindahan ke e-commerce.
"Mereka masih boleh beroperasi selama seminggu sembari mengurus izinnya. Seharusnya tidak boleh lagi," ujar Zulhas.
Dasar aturan pelarangan TikTok berjualan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang menyatakan social commerce tidak diperbolehkan berjualan dan bertransaksi. Aturan ini dikeluarkan pada 26 September 2023 karena dugaan TikTok mematikan pengusaha lokal di pasar tradisional.