Grobogan: Seorang siswa Madrasah Aliyah Yasua nekat membacok gurunya dengan celurit. Siswa itu disebut sakit hati terhadap gurunya karena tidak diperbolehkan ujian semester.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan tersangka MAR (16) melakukan pembacokan secara terencana. Awalnya, MAR tidak mengumpulkan tugas yang diberikan oleh gurunya yang bernama Ali Fatkhur Rohman pada Sabtu, 23 September 2023.
Kemudian pada Senin, 25 September 2023, pelaku masuk kelas dan tidak boleh ikut ujian semester karena tidak mengumpulkan tugas yang diberikan Sabtu lalu.
MAR pulang ke rumah untuk mengambil sebilah celurit. Sekitar jam 10.00, tersangka tiba di sekolah dan menuju ruang kelas di mana korban sedang mengajar. Tanpa basa-basi, tersangka langsung membacok guru di bagian belakang leher dan lengan kiri.
Winardi memastikan tidak ada niat dari tersangka untuk membunuh korban. MAR disebut bermaksud melakukan penganiayaan saja.
"Saat ini dari pihak kepolisian, dari Polres Demak sudah melakukan penyidikan," ujar Winardi, Rabu, 27 September 2023.
Kondisi guru yang dibacok sudah mulai membaik. Korban sudah bisa diajak komunikasi, tapi masih perlu perawatan yang intensif.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP pidana subsider pasal 354 ayat 1 KUHP pidana lebih subsider pasal 353 ayat 2 KUHP pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.