Pakar: Pemberi Air Sabu ke Balita Harus Dijerat Pasal Berlapis

12 June 2023 19:53

Seorang balita di Samarinda positif narkoba usai diberi air minum oleh tetangganya. Pakar hukum sekaligus aktivis anti narkoba, Asep Iwan Iriawan menegaskan, pelaku harus dijerat pasal berlapis.

Selain jelas melanggar UU Narkotika, pemberi air minum berisi sabu disebut harus dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. 

"Korbannya adalah anak di bawah umur, artinya harus menggunakan UU Perlindungan Anak," kata Asep Iwan Iriawan dalam Primetime News Metro TV, Senin, 12 Juni 2023. 

Lebih lanjut, Asep mendesak tersangka dijatuhkan hukuman yang lebih berat. Apalagi, kejadian ini bisa berdampak besar pada tumbuh kembang korban.

"Perlu tindakan keras dan tegas pada orang-orang yang justru meracuni anak-anak kecil," tegas Asep. 

Sebelumnya, balita berusia tiga tahun di Samarinda dibawa ke rumah sakit dengan perilaku janggal, yakni hiperaktif, halusinasi, tidak bisa tidur dan menolak makan minum selama dua hari.

Gejala terjadi usai balita tersebut main ke rumah tetangganya dan diberi minum dari air botol mineral. Pihak rumah sakit jiwa Samarinda menyatakan balita tersebut positif narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)