27 July 2023 07:51
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 27 Juli 2023. Panji akan hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan penodaan agama.
Pemeriksaan Panji Gumilang dijadwalkan pukul 10.00 WIV. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Panji setelah proses hukum kasus ini bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada pemanggilan pertama 3 Juli lalu, Panji dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penodaan agama yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan. Setelah itu kasusnya naik ke penyidikan dan polisi telah memeriksa 30 saksi
Penyidik Bareskrim Polri juga telah mengantongi hasil uji barang bukti dari pusat laboratorium forensik polri. Setelah pemeriksaan Panji, polisi akan melakukan gelar perkara untuk melihat kelengkapan bukti dan penetapan status Panji terkait kasus dugaan penodaan agama.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.