Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Ganjar Pranowo usai membandingkan pembangunan jalan nasional di era SBY dan Jokowi. Menurut Staf Ahli Kepresidenan, Joanes Joko, yang berhak melaporkan hanyalah yang bersangkutan, bukan relawan bacapres.
"Seharusnya kalau memang ada komplain, yang berhak ya relawannya Pak Jokowi atau SBY," tegas Joanes Joko dalam program Primetime News Metro TV, Kamis (25/5/2023).
Joko menyebut, data yang dipaparkan oleh Anies Baswedan adalah milik Jokowi dan SBY. Maka yang berhak melaporkan adalah dua orang tersebut, bukan pihak lainnya.
Namun, Joko juga menegaskan pihaknya sangat menjunjung tinggi hak kebebasan berfikir setiap orang. Sehingga, ia akan menghargai setiap orang yang mengutarakan pendapat lantaran Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Standing position kami di KSP sangat jelas, kebebasan berfikir, mengutarakan pendapat, tidak bisa dikriminalkan," ucap Joko.
Pihak KSP justru akan mengawal bersama jika ada yang mengkriminalkan hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Jika memang pendapat itu faktanya multitafsir di mata masyarakat, tugas pemerintah hanya mengedukasi dan menjelaskan sebenar-benarnya kepada masyarakat.
"Biarkan saja masyarakat yang menilai, kalau ternyata multitafsir, giliran kita yang mengedukasi yang benar seperti apa," pungkasnya.