5 Poin Besar Pleidoi Teddy Minahasa Hari Ini

13 April 2023 12:10

Teddy Minahasa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Sidang pleidoi ini berlangsung sejak pukul 09.45 WIB.

Ada 5 poin besar yang dibacakan Teddy Minahasa dalam nota pembelaan atau pleidoinya kepada hakim, yaitu:

1. Terkait latar belakang dirinya, baik pendidikan, keluarga, maupun karir, dapat menghancurkan karirnya hanya dengan uang Rp300 juta dalam perkara ini

2. Teddy mempertanyakan terkait dengan asal-usul sabu yang ia miliki, berasal dari mana

3. Bagaimana mungkin seorang penyidik begitu mudahnya mempercayai keterangan dari Syamsul Ma'arif dan Dody Prawiranegara. Sementara mereka tidak pernah melihat langsung proses pergantian tawas yang disebutkan di dalam persidangan

4. Konspirasi dan rekayasa dalam perkara ini. Penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didasari dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi terlebih dahulu. Teddy juga menilai, tidak ada sinkronisasi yang dilakukan terhadap handphone miliknya dan juga handphone milik terdakwa lain terkait dengan bukti percakapan yang dilakukan

5. Semua yang dilakukan oleh penyidik termasuk yang disampaikan oleh Adriel Viari Pubra ini sudah disetting, sudah diskenariokan dan ini merupakan instruksi dari pimpinan.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini pun melibatkan 11 orang, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'rif, dan Muhamad Nasir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hajid Arrafi)