Sosok Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo ternyata memiliki peran cukup kuat dalam pusaran korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Jemy Sutjiawan diduga kuat mengetahui seluk-beluk pengaturan tender hingga aliran uang ke beberapa pihak untuk pemberesan perkara korupsi BTS BAKTI yang saat itu masih diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Fakta ini terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BTS BAKTI. Jemy dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam kapasitasnya sebagai subkontraktor dari PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Nama Jemy sebenarnya sudah kerap disebut-sebut dalam pusaran korupsi BTS BAKTI. Pria 59 tahun ini sudah bolak-balik diperiksa oleh Kejaksaan Agung sejak 21 November 2022 silam. Nama Jemy juga sudah masuk daftar cegah sejak 7 Februari 2023.
Meski begitu, hingga kini ia belum juga menyandang status tersangka. Padahal, Jemy sudah jelas-jelas mengembalikan uang Rp36,8 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung pada 24 Maret 2023. Diduga, pengembalian uang bersumber dari margin pendapatan yang ia kantongi dari nilai proyek BTS sedikitnya Rp100 miliar.
Perusahaan Jemy mendapat pekerjaan 792 BTS dari konsorsium Fiberhome dengan nilai kontrak Rp850 miliar. Anehnya, meski status Jemy hanyalah subkontraktor, namun faktanya justru dia yang melobi untuk pemenangan PT Fiberhome Indonesia.
Hingga akhirnya, Fiberhome bersama dengan konsorsiumnya lolos memenangkan tender paket satu dan dua BTS BAKTI senilai Rp9,5 triliun.
Tidak hanya mengurus tender dan bagi-bagi setoran, Jemy Sutjiawan juga paham benar seluk beluk proyek BTS BAKTI. Dalam fakta persidangan terungkap, Jemy juga mengetahui dan turut membantu upaya penghentian penyelidikan kasus BTS BAKTI. Jemy juga diduga mengetahui soal bagi-bagi fulus ke DPR.