NEWSTICKER

Tag Result: korupsi proyek bts 4g

Kejagung Masih Buru Nistra Yohan

Kejagung Masih Buru Nistra Yohan

Nasional • 8 days ago

Dicari Nistra Yohan, Saksi Kunci Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Dicari Nistra Yohan, Saksi Kunci Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional • 11 days ago

Keberadaan Nistra Yohan hingga kini masih menjadi misteri padahal keterangannya bisa menguak teka-teki saweran uang yang diduga mengalir ke Komisi I DPR RI. Nama Nistra Yohan disebut beberapa kali dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti menerima uang Rp70 miliar untuk Komisi I. 

Namun hingga dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono ini selalu mangkir. Dari informasi yang didapatkan, Nistra Yohan memang sudah tidak lagi menyambangi Gedung DPR sejak Juli lalu.

Senin pekan lalu, Realitas meminta keterangan kepada Sugiono yang selama ini mempekerjakan Nistra Yohan. Namun anggota Komisi 1 DPR ini terus bungkam. Diikuti sejak dari lantai 2 Gedung Nusantara 3 hingga turun ke parkiran DPR, Wakil Ketua Partai Gerindra ini tetap diam seribu bahasa.

Aliran uang Rp70 miliar ke Nistra Yohan sudah menjadi fakta persidangan sejak September lalu. Nama dan foto Nistra Yohan juga sudah diperlihatkan kepada publik di persidangan melalui kesaksian Windi Purnama pada Oktober lalu.

Sementara pengantaran uang tahap kedua di Hotel Aston Sentul juga diamini oleh saksi lain yaitu Suhepi. Koper berisi uang diturunkan dari dalam mobil Windi lalu dipindahkan ke mobil lain yang diduga dikendarai oleh Nistra Yohan.

Kesaksian Nistra Yohan adalah kunci untuk membuka kotak pandora. Penerima uang Rp70 miliar yang diduga mengalir ke DPR RI. Benarkah nra menghilang atau justru sengaja disembunyikan?

MKD Bakal Bahas Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR

MKD Bakal Bahas Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR

Nasional • 14 days ago

Empat bulan sudah persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti berlangsung hingga ketok palu vonis bagi terdakwanya. Lima bulan sudah nama Nistra Yohan disebut-sebut bahkan sempat dipanggil untuk pemeriksaan. Namun untuk seorang Nistra Yohan yang bukan politisi, pejabat negara atau pengusaha sekalipun seolah tidak bisa disentuh.

Celakanya di soal keberadaan Nistra Yohan, Jampidsus Febrie Adriansyah justru adem-adem saja. Orang nomor satu di jajaran Gedung Bundar Kejaksaan Agung ini, justru mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menjerat Nistra sebagai tersangka. Padahal berita acara pemeriksaan Windi Purnama serta fakta-fakta persidangan sudah jelas-jelas dan gamblang menyebut nama Nistra Yohan dan aliran uang ke Komisi I DPR RI.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi, Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera menjemput paksa Nistra Yohan. Sebab hingga tiga kali penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan tidak digubris.

Mahkamah Kehormatan Dewan menyebut hingga kini belum ada pelaporan seputar aliran uang Rp70 miliar ke Komisi I DPR. Meski begitu Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan tidak menampik informasi tersebut sudah menjadi fakta persidangan. Itu sebabnya Trimedya akan mengusulkan pemeriksaan atas dugaan tersebut di rapat MKD pekan ini.

Akankah wakil rakyat di Senayan bernyali memberikan pernyataan resmi dan terbuka demi menjawab gusar publik? Ataukah justru gaung dugaan aliran uang Rp70 miliar ke gedung Wakil Rakyat dibungkam perlahan.

Aset Achsanul Qosasi Terus Dicari

Aset Achsanul Qosasi Terus Dicari

Nasional • 19 days ago

JC Ditolak, Hukuman Diperberat?

JC Ditolak, Hukuman Diperberat?

Nasional • 20 days ago

Jasa seorang Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dalam membongkar nama-nama besar yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi BTS tak dianggap oleh Majelis Hakim. Bahkan, vonis yang diterima Irwan naik dua kali lipat menjadi 12 tahun penjara.

Apakah menjadi seorang JC adalah murni untuk membuka kasus gelap yang tertutup atau hanya sebagai batu loncatan untum memperoleh keringanan hukuman? Apakah status JC dari Irwan Hermawan masih dapat diperjuangkan?

Ratusan Lembar Uang Asing di Rumah AchSanul Qosasi Disita

Ratusan Lembar Uang Asing di Rumah AchSanul Qosasi Disita

Nasional • 21 days ago

Penyidik Kejaksaan Agung menyita ratusan lembar uang dari sembilan mata uang bernilai miliaran rupiah di rumah anggota BPK, Achanul Qosasih. 

Penyidik juga menyita beberapa aset milik AQ, termasuk rumah mewah di Jakarta Selatan pada 3 November 2023. Selain itu, surat deposito yang masing-masing senilai Rp500 juta dan dua buku tabungan disita Kejaksaan Agung. 

Penyitaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan pidana tindak korupsi BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Diduga tersangka AQ menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.

Setelah Achsanul Siapa Menyusul?

Setelah Achsanul Siapa Menyusul?

Nasional • 25 days ago

Satu per satu nama orang besar di Republik ini terseret arus aliran dana korupsi BTS 4G Bakti. Dari pejabat negara, pengusaha, politisi hingga menteri. 

Sungguh tragis negeri ini, anggota Badan Pengaudit Keuangan negara pun turut bermain mata Achsanul Qosasi kini jadi tersangka ke-16, Kasus  BTS 4G Bakti.

Uang panas Rp40 miliar, yang diduga mengalir ke Achsanul Qosasi, lewat perantara Sadikin, kuat diduga untuk membereskan temuan penyimpangan  audit anggaran Kominfo 2021.

Basement parkiran Hotel Grand Hyat Jakarta,  menjadi saksi penyerahan uang panas, dari Windi Purnama ke Sadikin Rusli.
Benarkah pada saat yang bersamaan Achsanul Qosasi, berada  di Hotel Grand Hyatt?

Tenaga Ahli Hudev UI Divonis Penjara 5 Tahun

Tenaga Ahli Hudev UI Divonis Penjara 5 Tahun

Nasional • 28 days ago

Jakarta:  Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Dia divonis penjara selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan denda itu bisa diganti pidana kurungan tiga bulan. Hal itu bila berlaku Yohan tidak mampu membayar denda tersebut.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta," katanya.

Yohan diberi waktu satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap untuk membayar pidana tambahan. Harta benda Yohan bisa disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ujarnya.

Johnny G Plate Divonis Penjara 15 Tahun

Johnny G Plate Divonis Penjara 15 Tahun

Nasional • 28 days ago

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis penjara 15 tahun. Johnny cs dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hal itu bila Johnny tidak membayar denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar," papar dia.

Johnny diberi waktu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda Johnny dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," ujar Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Mantan Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Mantan Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional • 28 days ago

Terdakwa Anang Achmad Latif divonis penjara 18 tahun. Eks Direktur Utama Bakti Kominfo itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hal itu bila Anang tidak membayar denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan," papar dia.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional • 28 days ago