Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Media Indonesia • 13 December 2023 09:56
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dalam penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi itu yakni seorang Direktur PT Duit Sono Sini Remittance.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan saksi diperiksa untuk tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH).
“Saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka EH atau NPWH," ucap Ketut dikutip pada Rabu, 13 Desember 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Edward jadi tersangka lantaran diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp15 miliar dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Uang tersebut odiduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, yaitu mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Edward dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)