Kejagung Sita Mobil Porsche Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean

Mobil Porsche milik tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Edward Hutahaean yang disita Kejagung. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Kejagung Sita Mobil Porsche Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean

Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 19:49

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu mobil mewah milik tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Edward Hutahaean (EH) atau NPWH. Mobil jenis sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L itu disita dari SMR selaku istri Edward.

"Adapun mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.

Ketut mengatakan penyidik tidak asal melakukan penyitaan. Penyidik melakukan tindakan atas dasar bukti kuat bahwa mobil tersebut dibeli dari uang haram hasil korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022.

"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS (Galumbang Menak Simanjuntak) dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH," ungkap Ketut.

Tersangka Edward ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran dana gelap sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp15 miliar. Edward juga sempat disebut meminta uang 2 juta dolar AS kepada terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak untuk menawarkan agar kasus korupsi BTS 4G berhenti diusut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)