Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (rompi) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 17 November 2023 13:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mendalami aset tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Achsanul Qosasi. Meski aset anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu sudah disita beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara selalu otomatis diikuti dengan penelusuran aset, apakah penelusuran aset itu terkait atau tidak itu nanti perlu pendalaman, tapi otomatis pasti akan kita ikuti dengan tindakan penelusuran aset," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, kepada wartawan dikutip Jumat, 17 November 2023.
Kejagung menerima pengembalian uang dari Achsanul dan tersangka lain atas nama Sadikin Rusli sebesar USD 2 juta pada Kamis, 16 November 2023. Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka. Uang yang berbentuk pecahan 100 dollar Amerika Serikat itu bila dikonversi ke rupiah senilai Rp31,4 miliar.
Kejagung terus mendalami aliran dana terhadap Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus rasuah BTS Kominfo ini.
"Apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit, dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," ujar Kuntadi.
Untuk diketahui, sejumlah kekayaan Achsanul disita pada Selasa, 14 November 2023. Berikut rinciannya:
1. Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
2. Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta
3. Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875
4. Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta.
Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pangkalnya, anggota III BPK itu menerima Rp40 miliar yang diduga untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Achsanul terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.