Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

21 June 2024 00:51

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kurungan terhadap mantan Anggota Tiga Badan Pengawas Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Fahzal Hendri, Achsanul Qosasi terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, sebagaiman dalam dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, Achsanul Qosasi juga dipidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Selain Achsanul Qosasi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta kepada terdakwa Sadikin Rusli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)