KPK Terus Dalami Aset Hasil Gratifikasi Andhi Pramono

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Terus Dalami Aset Hasil Gratifikasi Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2024 07:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset hasil gratifikasi yang menjadi objek pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diperiksa penyidik pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Pak Andhi Pramono diminta keterangan selaku tersangka, penyidik mengonfirmasi kepemilikan dan perolehan hartanya, secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 16 Juni 2024.

Tessa enggan memerinci aset Andhi yang diduga hasil pencucian uang itu. Nilai kasusnya masih dalam penghitungan.

“Masih dalam proses penghitungan,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Dalami Pengerjaan Proyek di MA dengan Kasus TPPU Hasbi Hasan


Andhi masih berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang. Perkara utamanya, yakni penerimaan gratifikasi, sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani sisa masa penjara.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.

Uang denda wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)