NEWSTICKER

Tag Result: firli bahuri

Awak Media Geram dengan Kelakuan Firli

Awak Media Geram dengan Kelakuan Firli

Nasional • 16 hours ago

Jakarta: Kocak! Demikian teriakan salah satu awak media kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Teriakan itu dilontarkan karena Firli terus menghindari awak media.

Momen itu terjadi usai Firli selesai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 6 Desember 2023, malam. Firli keluar melalui pintu sekretaris umum. Bukan melalui lobi Gedung Bareskrim, tempat para awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.

Firli keluar melalui pintu sekretaris umum dengan harapan tidak ada awak media yang mengendus pergerakannya. Namun, awak media memiliki insting yang bagus dalam mengejar narasumber.

Begitu ditemui, Firli langsung menyelonong masuk ke dalam mobilnya. Tidak ada sepatah kata yang dilontarkan kepada awak media.

Firli selalu bersiasat menghindari awak media. Salah satunya saat usai menjalani pemeriksaan pada 16 November 2023. Firli menutupi wajahnya dengan tas saat memasuki mobil.



Firli Tak Kunjung Ditahan, Ini Kata Polri

Firli Tak Kunjung Ditahan, Ini Kata Polri

Nasional • 21 hours ago

Editorial Malam: Membelenggu Firli Bahuri

Editorial Malam: Membelenggu Firli Bahuri

Nasional • 2 days ago

Untuk kedua kalinya sejak menyandang status tersangka kasus korupsi, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa polisi, hari ini. Sebagai pucuk pimpinan lembaga antikorupsi tetapi diduga malah korupsi, tak ada sedikit pun toleransi buatnya. Dia harus ditahan, dibawa ke pengadilan secepatnya, lalu dihukum seberat-beratnya.

 

Apa yang dilakukan Firli sangat keterlaluan. Inilah kali pertama di negeri surganya korupsi ini, panglima perang melawan korupsi justru menjadi tersangka korupsi. Inilah jelaga paling hitam, kotoran paling menjijikkan yang melumuri wajah KPK. 

 

Sebagai ketua KPK, Firli paling sarat kontroversi sepanjang sejarah. Dia beberapa kali tersandung masalah kode etik dan kepantasan. Dia kerap disangkutpautkan dengan beragam kasus, termasuk membocorkan informasi operasi tangkap tangan sehingga keburu ketahuan oleh target yang bakal di OTT.

 

Firli juga disebut-sebut terlibat dalam pembocoran dokumen penyidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, penyidik mengatakan sudah ada indikasi tindak pidana, tapi tindak lanjutnya tidak jelas sampai di mana.

 

Pada konteks itulah, harus kita tegaskan, tidak ada alasan barang secuil pun untuk tidak memproses hukum Firli secara tegas, super tegas. Kita mengapresiasi Polda Metro Jaya yang akhirnya punya keberanian dan kemauan untuk mentersangkakan Firli. 

 

Kita angkat topi kepada para penyidik yang mampu mengatasi hambatan psikologis karena mereka berani menjadikan Firli yang purnawirawan jenderal polisi bintang tiga sebagai tersangka.

 

Dari sisi alasan objektif, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bukan perkara ecek-ecek. Ancaman hukuman penjara kejahatan korupsi itu di atas lima tahun, bahkan dia disangkakan pasal dengan ancaman maksimal pidana kurungan seumur hidup.

Firli juga tidak terlalu kooperatif. Sebagai penegak hukum, dia sempat tidak taat pada proses penegakan hukum. Dia pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menolak diperiksa di Polda karena mungkin merasa levelnya harus diperiksa di Bareskrim Polri. 

 

Tingkat ketaatan Firli terhadap regulasi juga layak disoal. Dia, misalnya, tidak melaporkan apartemen miliknya di Jakarta Selatan yang digeledah penyidik, kemarin, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia tidak jujur, dan ketidakjujuran itu berpotensi dilakukan dengan memengaruhi saksi dan mengaburkan alat bukti jika terus dibiarkan bebas tidak ditahan.

 

Polisi pantang kompromi, dilarang berbaik hati, saat menangani kasus pidana. Apalagi kejahatan itu berupa korupsi. Terlebih lagi pelakunya penegak hukum yang bertanggung jawab atas pemberangusan korupsi.

 

Pun dengan Dewan Pengawas KPK yang sudah memeriksa Firli dalam perkara dugaan pelanggaran etik. Tiada pembenaran bagi mereka untuk terus-terusan melunglaikan diri, untuk tidak memberikan sanksi paling keras terhadap Firli. 

 

Karena Firli, muruah KPK roboh. Karena Firli, upaya pemberantasan korupsi babak belur. Hanya hukuman paling tegas kepada Firli untuk memulihkan semua itu. Firli harus dibelenggu sebagai pesan agar tidak ada Firli-Firli lain di kemudian hari.

Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam

Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini disampaikan Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

"Baru selesai," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember 2023. 

Namun, saat ditanya alasan tidak ditahan, Arief tidak menjawab. Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 10.00-20.10 WIB, Rabu, 6 Desember 2023. 

Dia keluar lewat pintu sekretariat utama (setum) yang terdapat informasi bukan jalan umum, tamu lewat pintu gedung utama Mabes Polri. Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Firli. 

Firli didampingi ajudan. Dia yang mengenakan kemeja biru tua dan masker putih hanya melambaikan tangan kepada pewarta. 

Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali dalam kapasitas sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Membelenggu Firli Bahuri

Membelenggu Firli Bahuri

Nasional • 2 days ago

Posisi Firli Bahuri Semakin Lemah

Posisi Firli Bahuri Semakin Lemah

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha melihat posisi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak sekuat sebelumnya. Posisinya semakin melemah.

"Posisi Firli hari ini beda dengan dua minggu yang lalu. Konstalasinya sudah berubah. Semakin pelan dan akhirnya semakin melemah," ujar Praswad, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 6 Desember 2023.

Praswad melihatnya dari orang-orang terdekat Firli yang sudah mulai meninggalkannya. Satu per satu mulai pergi.

"Pihak-pihak yang biasanya simpatik mulai balik badan. Ini adalah sesuatu yang natural," ujarnya.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango juga sempat mengeluarkan pernyataan yang mempertegas posisi Firli semakin lemah. Nawawi memerintah untuk memberlakukan Firli seperti tamu jika datang ke kantor KPK.

"Tidak lagi memiliki akses untuk ke ruang pimpinan dan ruang ketua. Dia tidak memiliki akses lagi untuk gelar perkara, untuk menentukan tersangka atau tidak untuk untuk membuka alat bukti, dan lain-lain," ucapnya.

Mantan Penyidik KPK Khawatir Firli Hilangkan Bukti

Mantan Penyidik KPK Khawatir Firli Hilangkan Bukti

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih juga belum ditahan meskipun sudah ditetapkan tersangka. Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha khawatir Firli punya kesempatan untuk menghilangkan barang bukti.

Praswad menjelaskan, Firli mempunyai banyak kesempatan untuk menghilangkan barang bukti. Terlebih posisinya masih sebagai ketua lembaga negara meskipun nonaktif.

Firli diduga juga masih mempunyai para stafnya yang sangat loyal kepadanya. Staf yang loyal akan mau melakukan apapun untuk menyelamatkan Firli.

"Misalnya, menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Ini harus harus kita antisipasi," ujar Praswad, Rabu, 6 Desember 2023.

Firli kembali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polri di Bareskrim Polri. Praswad berharap Firli bisa langsung ditahan setelah selesai diperiksa.

"Mungkin nanti malam Firli sudah bisa ditahan sama Polda Metro," katanya.

Firli kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ini adalah kali kedua Firli diperiksa.

Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Firli kini melewati lobi gedung Bareskrim Polri. Meski langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan.

KPK Cabut Fasilitas Pengawalan Firli Bahuri Sejak 30 November 2023

KPK Cabut Fasilitas Pengawalan Firli Bahuri Sejak 30 November 2023

Nasional • 2 days ago

KPK menanggapi adanya enam sosok pengawal Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Dewas KPK. KPK memastikan bahwa telah mencabut fasilitas pengawal keselamatan dan keamanan kepada Firli Bahuri sejak 30 November 2023.

"Informasi dari biro umum, itu per 30 November kemarin sudah tidak ada pengawal khusus termasuk yang dari TNI," kata PLT Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keputusan itu diambil setelah pejabat di Lembaga Antirasuah menggelar rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023. Hasilnya, Firli tidak boleh mendapatkan fasilitas lagi.

Alasan pencabutan itu mengacu pada peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Fasilitas itu cuma bisa diterima Firli jika sedang menjalankan tugas, dan berwenang di Lembaga Antikorupsi.

Pemeriksaan Firli Dijaga Ketat

Pemeriksaan Firli Dijaga Ketat

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Ruangan pemeriksaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dijaga sangat ketat. Firli sudah diperiksa sekitar enam jam.

Firli diperiksa di lantai enam gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ada dua akses untuk menuju ke ruangan tersebut. 

Pertama dari lift pintu depan. Kemudan dari lift pintu belakang. Namun banyak pengawal untuk memastikan area sekitar tersebut steril.

Ada sisi lain juga. Namun harus menggunakan sidik jari, sehingga awak media tidak bisa mendekat. 

Firli menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia datang bersama ajudannya.

Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Firli kini melewati lobi gedung Bareskrim Polri. Meski langsung menyelonong masuk tanpa memberikan pernyataan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.


Firli Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Firli Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Nasional • 2 days ago

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023. Ini adalah kali kedua Firli diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Firli kini melewati lobi gedung Bareskrim Polri. Meski langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sejauh ini, Firli tercatat sudah memenuhi empat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Dua kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka. 

Keterangan Firli dalam pemeriksaan kali ini akan dicocokkan dengan keterangan Firli pada pemeriksaan sebelumnya. Tak hanya itu, keterangan Firli juga akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa. 

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

IPW Ragu Firli Bahuri Bakal Segera Ditahan

IPW Ragu Firli Bahuri Bakal Segera Ditahan

Nasional • 2 days ago

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Indonesia Police Watch (IPW) sangsi Firli Bahuri bakal ditahan usai pemeriksaan. 

"Sepertinya (Firli Bahuri) tidak akan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di program Metro Siang Metro TV, Rabu 6 Desember 2023. 

Menurut Sugeng, ada beberapa alasan penahanan Firli Bahuri sulit dilakukan. Salah satunya adalah adanya pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyerahkan penahanan Firli ke penyidik. 

Selain itu, Firli juga tengah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Ini jadi pertimbangan karena harus diberi kesempatan juga kepada yang bersangkutan untuk menguji proses penyelidikan dan penyidikan sampai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim itu profesional dan akuntabel," tutur Sugeng. 

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli Diperiksa Bareskrim Polri untuk Lengkapi Berkas Perkara

Firli Diperiksa Bareskrim Polri untuk Lengkapi Berkas Perkara

Nasional • 2 days ago

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. 

Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli datang bersama ajudannya. Tak ada kata-kata yang disampaikan mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Firli kini melewati lobi gedung Bareskrim Polri. Meski langsung menyelonong masuk tanpa memberikan pernyataan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Apartemen Firli Bahuri di bilangan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga dikabarkan digeledah Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2023. Aset itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Dalam data yang diisinya, Firli memiliki delapan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Seluruhnya ada di Bekasi, dan Lampung.

Tidak ada catatan Firli memiliki apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Di sisi lain, Firli bungkam saat ditanya soal penggeledahan itu usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kubu Firli Emoh Komentar Soal Penggeledahan Apartemen Mewah di Dharmawangsa

Kubu Firli Emoh Komentar Soal Penggeledahan Apartemen Mewah di Dharmawangsa

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar emoh mengomentari soal penggeledahan apartemen di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Apartemen mewah milik Ketua nonaktif KPK itu digeledah Selasa, 5 Desember 2023.

"Nanti tanya ke penyidiknya ya. Tanya penyidik," kata Ian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023.

Ian mendampingi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023.

"Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu saja. Terima kasih banyak ya," ungkap Ian.

Firli dipastikan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu telah diperiksa tiga kali yakni Selasa, 24 Oktober 2023; Kamis, 16 November 2023; dan Jumat, 1 Desember 2023.

Kini, Firli kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Firli Bahuri tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.13 WIB. Dia datang menggunakan kemeja biru dan masker putih didampingi ajudannya.
 

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli Bakal Jadi Kado Terindah Hakordia 2023


Firli tak berbicara kepada awak media. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bungkam Jelang Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Firli Bungkam Jelang Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Nasional • 2 days ago

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tak ada kata-kata yang disampaikan, Firli langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri setelah tiba pada pukul 09.15 WIB, Rabu, 6 Desember 2023.

Firli menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli datang bersama ajudannya. Tampak Firli mengenakan kemeja biru tua dan masker putih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Ade saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri

Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri

Nasional • 2 days ago

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023. Firli telah hadir sekitar pukul 09.15 WIB. 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Ade saat dikonfirmasi terpisah.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editorial Malam: Tuntaskan Segera Kasus Firli

Editorial Malam: Tuntaskan Segera Kasus Firli

Nasional • 3 days ago

Berstatus tersangka dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ternyata masih menikmati kebebasan. Pemeriksaannya sebagai tersangka, pekan lalu, tidak dituntaskan dengan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Firli memang sulit untuk melarikan diri, pasalnya perintah pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya sudah diterbitkan. Namun, potensi merusak hingga menghilangkan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya masih sangat terbuka.

Belum lagi potensi risiko upaya untuk memengaruhi saksi-saksi. Seseorang yang terjerat kasus hukum tentu akan melakukan berbagai upaya untuk mengganggu jalannya penyidikan. Risiko semacam itu semestinya menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dalam memproses kasus ini sesegera mungkin.

Besok, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka ini akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Publik tentu berharap kali ini penyidik punya pertimbangan lebih matang untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah pihak melihat penahanan terhadap Firli dipandang sudah seharusnya. Apalagi, ancaman hukuman yang mengadang Firli Bahuri seumur hidup.

Gugatan praperadilan yang diajukan Firli juga semestinya tidak menjadi alasan pembenar membiarkan Firli berkeliaran. Apabila menjunjung asas persamaan hukum, polisi sepatutnya menahan Firli setelah memeriksanya sebagai tersangka.

Sama dengan perlakuan KPK terhadap SYL yang langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasywah tersebut ketika masih dipimpin Firli. Bahkan, SYL ditangkap di hari sebelum jadwal pemeriksaannya, kendati ia sudah mengonfirmasi bakal hadir dalam pemeriksaan itu.

Perlakuan sama seharusnya diberikan kepada Firli, sehingga publik melihat ada standar setara di antara lembaga penegak hukum.

Apalagi, dalam penanganan perkara korupsi, bila sudah memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil dan materiil, tersangka semestinya segera ditahan. Hal itu mesti dilakukan supaya penyelesaian kasusnya lebih cepat. Dengan tidak ditahan, kasus ini pun akan menjadi berlama-lama, dan berpotensi menghambat penyidikan.

Penahanan Firli juga akan menepis kecurigaan adanya tindakan saling sandera antara Firli dan pihak penegak hukum. Artinya, muruah lembaga penegak hukum sangat dipertaruhkan dalam proses hukum kasus pemerasan oleh Firli ini.

Penahanan seorang tersangka juga diharapkan akan segera mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Dengan penanganan yang cepat, kasus yang kerap disebut sebagai puncak kejahatan korupsi itu dapat segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Dengan begitu, akan tercipta kepastian hukum dalam kasus ini, dan tidak diulur-ulur atau disandera.

Selain itu, hingga saat berstatus terdakwa, Firli belum bisa diberhentikan secara penuh sebagai pimpinan KPK. Artinya, hingga itu terjadi, Firli masih akan menerima 75?ri gajinya.  Selama ini untuk menggaji Firli sebagai Ketua KPK, negara mengeluarkan anggaran lebih dari Rp123 juta.

Harapan publik juga digantungkan pada Dewan Pengawas KPK agar segera menuntaskan perkara dugaan pelanggaran etik Firli. Penetapan Firli sebagai tersangka harusnya menjadi mudah bagi Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik dengan cepat. Apalagi pemeriksaan Firli telah dilakukan, hari ini. Jadi, tunggu apa lagi?

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Besok

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Besok

Nasional • 3 days ago

Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan kedua dijadwalkan berlangsung Rabu, 6 Desember 2023.

"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.

Trunoyudo mengatakan surat panggilan telah dilayangkan dan diterima pihak Firli pada Minggu, 3 Desember 2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. 

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Apartemen Mewah Firli Bahuri Digeledah

Apartemen Mewah Firli Bahuri Digeledah

Nasional • 3 days ago

Jakarta: Apartemen Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan digeledah Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian ke-28 RI Syahrul Yasin Limpo. Apartemen berada di lantai 25 Darmawangsa Essence East Tower, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Iya benar ada penggeledahan," kata sumber Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.

Menurut sumber Medcom.id, tanda-tanda penggeledahan nyata lewat mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang 'nongkrong' di tempat kejadian perkara. Apartemen disebut tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli Bahuri.

"Beredar info bahwa apartemen yang diduga milik Firi Bahuri di Apartemen Dharmawangsa digeledah polisi (apartemen ini tidak ada dalam LHKPN Firli)," ujar sumber.

Medcom.id sudah mencoba menanyakan informasi penggeledahan ini ke Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni di rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Berbekal barang bukti dan keterangan saksi hingga ahli, penyidik menggelar perkara. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Pengawalan Firli Bahuri Bukan dari KPK

Pengawalan Firli Bahuri Bukan dari KPK

Nasional • 3 days ago