Kakortas Tipidkor: Tindak Lanjut Kasus Firli Bahuri Dirumuskan Setelah Lebaran

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo. Metrotvnews.com/Yona

Kakortas Tipidkor: Tindak Lanjut Kasus Firli Bahuri Dirumuskan Setelah Lebaran

Siti Yona Hukmana • 19 March 2025 12:32

Jakarta: Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Cahyono sudah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait perkara Firli.

“(Kasus) Pak Firli, kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian, pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak ketemu membahas masalah Pak Firli,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Cahyono tak memerinci progres dari penanganan kasus Firli. Namun, dia menyebut Irjen Karyoto akan menindaklanjuti penanganan kasus tersebut setelah lebaran.

"Tindak lanjutnya mungkin akan dirumuskan setelah lebaran. Nah, itu kesepakatan yang disampaikan,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Cahyono belum mau menarik kasus Firli yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Dia yakin Polda Metro akan menuntaskannya.

“Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri secepatnya dituntaskan. Bahkan, dia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi.

"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto, Selasa, 31 Desember 2024.

Kapolda menyebut komitmen penuntasan kasus ini telah didiskusikan. Kortas Tipidkor juga mendorong untuk menuntaskan kasus yang menjerat mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Dia optimistis bisa tuntas karena petunjuk untuk menuntaskan kasus telah didapatkan.

"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kakortas Tipikor Yakin Kasus Firli Bahuri Naik ke Pengadilan


Firli sudah setahun lebih menyandang status tersangka. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Firli tak kunjung disidang

Kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. 

Sementara itu, korban pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)