Kakortas Tipikor Yakin Kasus Firli Bahuri Naik ke Pengadilan

Firli Bahuri. Medcom/Candra

Kakortas Tipikor Yakin Kasus Firli Bahuri Naik ke Pengadilan

Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 13:03

Jakarta: Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo meyakini kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri naik ke persidangan. Alat bukti perbuatan pidananya sudah kuat.

"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Cahyono memastikan Polri, Khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen menuntaskan kasus Firli Bahuri. Dia selalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Sebagaimana telah disampaikan Pak Kapolda, Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin kasus tersebut akan selesai, kita tunggu hasilnya bagaimana," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca Juga: 

Eks Penyidik KPK Tegaskan Firli Ikut Merintangi Kasus Suap Harun Masiku


Firli sudah setahun lebih menyandang status tersangka. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun sudah dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Firli tak kunjung disidang

Kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. 

Sementara itu, korban pemerasan, SYL, telah disidang. Bahkan, dia sudah divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK.

Terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.

Penyerahan pertama sebesar Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, saudara SYL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)