Eks Penyidik KPK Tegaskan Firli Ikut Merintangi Kasus Suap Harun Masiku

Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal. Metrotvnews.com/Candra

Eks Penyidik KPK Tegaskan Firli Ikut Merintangi Kasus Suap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 18:30

Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinya rampung diperiksa Lembaga Antirasuah terkait kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Dia mengatakan penanganan perkara Harun Masiku lambat karena dirintangi mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya sampaikan emang ada perintangan dari Firli Bahuri. Biapun emang perannya dari kasatgas saya ada. Tapi itu saya rasa emang ada indikasi perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Ronald mengatakan Firli melarang penyidik KPK menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Salah satunya, Firli melarang penyidik menggeledah Kantor DPP PDIP pada 2020.

“Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri langsung ke kasatgas saya, menyampaikan jangan dulu,” ujar Ronald.

Dia menyampaikan saat itu, Firli berdalih situasi sedang memanas untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Sejatinya, KPK tidak mengurusi politik selama bekerja menindak kasus rasuah di Indonesia.

“Di salah satu poin saya menyebutkan memang ada keterlibatan Firli Bahuri sendiri sih,” ucap Ronald.

Dia menyarankan penyidik untuk memanggil Firli. Dalihnya, ada perintangan penyidikan dari internal KPK saat itu.

“Jadi biar nanti juga si para penyidik khususnya Mas Rossa ya sekarang, kan sebagai kasatgas juga yang menangani perkara ini, mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” kata Ronald.
 

Baca Juga: 

KPK Ulik Proses Pencalegan Harun dari Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio


KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)