Harun Masiku masih buron usai 4 tahun jadi tersangka. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 08:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 6 Januari 2025. Mereka menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saya pikir pertanyaannya juga tidak berbeda dengan pada saat yang bersangkutan diperiksa terdahulu. pengetahuannya bagaimana saudara HM (Harun Masiku) ini dicalonkan menjadi caleg (pada Pemilu 2019),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Tessa enggan memerinci jawaban Wahyu dan Tio kepada penyidik. Transaksi suap antara Hasto dan kedua orang itu juga disebut ditanyakan oleh pemeriksa.
“Lalu hal-hal lain seputar tentunya tindak pidana yang pernah dikenakan kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, fakta soal kasus ini belum bisa dibuka sepenuhnya sebelum persidangan digelar. Masyarakat diharap bersabar.
“Apakah ada perkembangan baru nanti kita perlu melihat di persidangan. Karena saya juga tidak bisa menyampaikan materi apa yang Sudah disampaikan oleh Saudara Wahyu kepada penyidik saat ini,” ucap Tessa.
Baca juga:
Penggeledahan Rumah Hasto oleh KPK Berlangsung 4 Jam |