Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Subhan, meminta saksi sekaligus Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menceritakan hasil ekspose kasus suap, pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penuntut umum mendapatkan informasi ada pihak yang berkata ‘siapa yang berani Hasto tersangka’.
“Kami butuh penegasan pada saat ekpose tadi saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada di ekspose. Naik di tanggal 9 ya. Seingat saksi, apakah ada statement, 'siapa yang berani Hasto tersangka',” kata Takdir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
Arif mengamini ada perkataan tersebut usai ekspose kasus suap PAW anggota DPR rampung. Menurut dia, kalimat itu terlontar saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak memimpin rapat, karena ada pekerjaan di luar kota.
“Jadi menjelang, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota,” ujar Arif.
Menurut Arif, kalimat itu dilontarkan oleh pengganti Ketua KPK. Namun, dia enggan memerinci nama Komisioner Lembaga Antirasuah Jilid V yang menyatakan itu.
“Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan
statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani menersangkakan saudara Hasto' itu sebelum ekspose ditutup,” ucap Arif.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan
Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.