Penyelidik KPK Klaim Mengetahui Lokasi Harun Masiku

Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/Metrotvnews.com/Candra

Penyelidik KPK Klaim Mengetahui Lokasi Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 16:35

Jakarta: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengaku mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. Pengakuan dibeberkan Arif, saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Kami ketahui (titik keberadaan Harun), tapi, kami tidak bisa sampaikan di sini,” kata Arif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

Arif mengatakan dia merupakan salah satu tim pencari Harun Masiku. Proses pencarian masih dilakukan, walau lokasinya sudah diketahui.

“Kami masih dalam upaya (pencarian) melalui beberapa pihak,” ujar Arif.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
 

Baca: Penyelidik KPK: Hasto Aktor Utama Kasus Suap PAW
 

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)