PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Ficky Ramadhan • 19 March 2025 13:57

Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Parulian Manik, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pencabutan gugatan ini atas permintaan pemohon.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Parulian di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia memerintahkan kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan. Dia hanya menyebut masih ada kekurangan dalam gugatan tersebut.

"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian.
 

Baca Juga: 

Hakim menyerahkan kepada pihak termohon, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan tanggapan.


"Kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kami di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata.

Firli Bahuri telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan kali ini merupakan yang ketiga.

Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024, dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka dicabut oleh Firli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)