Kakortas Tipidkor: Tindak Lanjut Kasus Firli Bahuri Dirumuskan Setelah Lebaran
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 19 March 2025 13:57
Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Parulian Manik, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pencabutan gugatan ini atas permintaan pemohon.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Parulian di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Dia memerintahkan kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan. Dia hanya menyebut masih ada kekurangan dalam gugatan tersebut.
"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian.
Baca Juga: |
Hakim menyerahkan kepada pihak termohon, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan tanggapan.