KPK Panggil Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

9 January 2025 10:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi guna melengkapi berkas perkara yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.  

Empat saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah Saeful Bahri, mantan terpidana kasus suap PAW; Ronald Paul Sinyal, mantan penyidik KPK; Bagus Makkawaru, Kasubag Pemungutan dan Penghitungan Suara di KPU pada 2019; serta Agus Mariyanto, Ketua KPU Musi Rawas Utara periode 2019-2024.  
 

Baca Juga: KPK Usut Kasus Hasto lewat Penyidik di Perkara Harun Masiku

Usai memberikan keterangan, Ronald Paul Sinyal menyebutkan bahwa seharusnya pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, juga dipanggil terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Ronald mengklaim bahwa Firli memberikan arahan untuk memperlambat pengusutan kasus tersebut.  

"Seharusnya seluruh pimpinan, ya, tapi yang tidak menyetujui (penyidikan) itu memang Firli Bahuri. Langsung ke saya, beliau menyampaikan jangan dulu (melanjutkan). Dalam pemeriksaan tadi, saya juga menyebutkan adanya indikasi perintah dari Firli Bahuri," ungkap Ronald dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 9 Januari 2025.  

Ronald menambahkan bahwa meskipun ada peran lain dalam hambatan penyidikan, arahan utama diduga berasal dari pimpinan KPK. Ia mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik.  

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com