KPK Usut Kasus Hasto lewat Penyidik di Perkara Harun Masiku

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra

KPK Usut Kasus Hasto lewat Penyidik di Perkara Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 10:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Cara kerja penyidik kasus Harun diulik.

“Kita minta keterangan (kepada penyidik kasus Harun sebelumnya), seperti apa penanganan perkara pada saat itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Asep mengatakan penelusuran ulang penting, untuk mencari tahu hambatan pengusutan kasus itu. Pihak-pihak yang dinilai mengganggu bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan-keterangan itu, tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapapun yang disebut, yang nanti kita akan konfirmasi,” ucap Asep.

KPK memeriksa mantan Penyidiknya Ronald Paul Sinyal untuk mendalami kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Rabu, 8 Januari 2025. Dia menegaskan perkara itu lambat ditangani karena dirintangi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
 

Baca: Sudahi Drama Kasus Hasto

“Saya sampaikan emang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Biapun emang perannya dari kasatgas saya ada. Tapi kan itu saya rasa emang ada indikasi dari perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Ronald menyebut ada larangan langsung dari Firli untuk penanganan kasus itu. Salah satunya yakni melarang menggeledah Kantor DPP PDIP pada 2020.

“Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu,” ujar Ronald.

Menurut dia, Firli berdalih situasi sedang memanas untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Sejatinya, KPK tidak mengurusi politik selama bekerja menindak kasus rasuah di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)