Praperadilan Hasto melawan KPK/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 16:47
Jakarta: Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan upaya penetapan tersangka, terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di era Firli Bahuri cs. Kasus suap PAW anggota DPR sudah dirunut dengan rinci, dalam ekspose perkara.
“Tetapi pimpinan saat itu (Firli cs belum menyepakati menaikkan status pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK, awalnya mau menggeledah Kantor DPP PDIP untuk menyegel sejumlah ruangan. Namun, dihalangi petugas di sana.
Tim KPK saat itu balik ke markas untuk menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR kepada pimpinan. Saat itu, keterlibatan Hasto dijelaskan.
“Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar kubu KPK.
Baca: KPK Sebut Hasto Berasumsi soal Penetapan Tersangka |