Praperadilan Hasto melawan KPK/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 14:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan dalil praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Yakni, terkait klaim Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena mengkritik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini,” kata anggota Anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK menilai dalil itu tidak masuk dalam praperadilan. Menurut Lembaga Antirasuah, Hasto berupaya mengaburkan nilai keadilan dalam dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sbenarnya merupakan cita cita tertinggi dri hukum itu sendiri,” ucap anggota Tim Biro Hukum KPK.
Kubu Hasto diharap memberi argumen objektif dalam praperadilan. Pengaburan materi kasus dinilai tidak bisa ditolerir, apalagi untuk lari dari pertanggungjawaban.
Baca: Harun Masiku Diduga Orang Kuat di MA |