KPK Sebut Hasto Berasumsi soal Penetapan Tersangka

Praperadilan Hasto melawan KPK/Metro TV/Candra

KPK Sebut Hasto Berasumsi soal Penetapan Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 14:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan dalil praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Yakni, terkait klaim Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena mengkritik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

“Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini,” kata anggota Anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

KPK menilai dalil itu tidak masuk dalam praperadilan. Menurut Lembaga Antirasuah, Hasto berupaya mengaburkan nilai keadilan dalam dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sbenarnya merupakan cita cita tertinggi dri hukum itu sendiri,” ucap anggota Tim Biro Hukum KPK.

Kubu Hasto diharap memberi argumen objektif dalam praperadilan. Pengaburan materi kasus dinilai tidak bisa ditolerir, apalagi untuk lari dari pertanggungjawaban.
 

Baca: Harun Masiku Diduga Orang Kuat di MA
 

“Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum,” ucap anggota Tim Biro Hukum KPK.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)